
Alhaidarylawfirm.com – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko heran atas dilayangkannya somasi kepada dirinya perihal pelelangan aset pasar.
Kata Dewanti, tidak terjadi suatu gejolak di pasar seperti disebutkan dalam somasi yang dikirim oleh pengacara M.S. Alhaidary selaku advokat sejumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu unit 1 dan unit 2.
“Itulah yang sata herankan, karena ada somasi itu saya ingin tahu situasi kondisi di pasar. Ternyata tidak ada,” ujar Dewanti.
Dewanti pun bertanya-tanya, somasi tersebut mewakili siapa?
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu berkomitmen akan menjawab somasi yang telah dilayangkan pada dirinya tersebut dengan data.
“Jadi saya bertanya sekarang, somasi itu siapa yang buat? Mewakili siapa? Itu yang saya tanyakan. Tetapi apapun, somasi tetap kami jawab dengan data,” tegas Dewanti
Somasi itu dikirim oleh M.S. Alhaidary tertanggal 23 Desember 2021.
Somasi dilayangkan kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Isinya antara lain menjelaskan bahwa para kliennya memperoleh dan menempati kios di unit 1 & 2 dengan cara membeli dari PT. Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo, selaku investor yang pembayarannya dilakukan mengangsur pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Pada somasi pertama tersebut, pihak Alhaidary juga mengingatkan Pemkot Batu agar selambat-lambatnya sepekan setelah terima somasi, segala permasalahan terkait pelelangan umum bangunan di unit 1 & 2 ditunda sementara sampai ada kejelasan dan penyelesaian atas hak-hak para pedagang.
Jika tidak ada tanggapan upaya penyelesaian, para pedagang akan melakukan legal action terhadap para pihak terkait, baik secara pidana maupun perdata.
Para pedagang yang berada di unit 1 & 2 merasa keberatan kiosnya dilelang dan diklaim milik aset Pemkot Batu.
Menurut mereka, kios yang saat ini mereka tempati adalah milik para pedagang.
Alhaidary menjelaskan, pada 1997 pasar Besar Kota Batu mengalami kebakaran.
Setahun kemudian, terjadi krisis moneter, yang mengakibatkan pemerintah daerah saat itu tidak memiliki banyak anggaran untuk memperbaiki pasar tersebut.
Pedagang pun mengajukan surat permohonan ke gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim dan permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapatkan kucuran dana.
Melalui dana itu, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar dan kepemilikannya pun diklaim milik pedagang.
“Namun nyatanya para pedagang tidak pernah diajak bicara dan tiba-tiba ada lelang yang ternyata kion-kios mereka juga turut dilelang,” ungkap Alhaidary.
Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu.
Ada asas Pemisahan Horizontal ( Horizontal Scheiding Beginsel ) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.
“Sekecil apapun hak pedagang disitu harus dilindungi. Ada istilah Horizontal Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” tegasnya.
Alhaidary ingin Pemkot Batu bisa bijak menyikapi persoalan ini.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan pedagang yang menggantungkan harapannya pada kios tersebut.
“Sampai hari ini masih belum ada jawaban,” ujar Alhaidary, Senin (27/12/2021).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M. Chori mengatakan tengah mempelajari isi somasi yang diterima Pemkot Batu.
Setelah itu, akan ada langkah-langkah untuk menjawab somasi tersebut.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru baru saja dilayangkan,” ujarnya.
Sumber : suryamalang.tribunnews.com